JAYAPURA – Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tk.IV Mimika dan Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM mulai dibangun di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Pembangunan dua fasilitas ini ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K Selasa (11/7/2023).
Untuk RS Bhayangkara dipusatkan di Jalan Agimuga, Mile 32, samping Markas Polres Mimika. Sedangkan Satpas SIM dibangun di Jalan WR. Soepratman, samping Kantor Satlantas Polres Mimika.
Turut dihadiri oleh Senior TA (Pol) Dept. SRM PT. FI, Irjen Pol (Purn) Boni Tampoy., PJU Polda Papua, Pj. Bupati Mimika Valentinus S. Suminto, S.IP., M.Si., Danlanud YKU Timika, Letkol Pnb Slamet Suhartono., Dansatrad 243/Timika, Letkol Lek Hadi Priyono Dolly, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Raynold Urba, Kepala Dinas PUPR Kab. Mimika, Robert Mayau, Ketua FKUB Kab. Mimika, Ignatius Adii, Wakil PN Timika Putu Mahendra, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Mimika Andreansyah Pahlevi, SH.
Di kesempatan tersebut, Kapolda Papua mengatakan bahwa hari ini dimulainya pembangunan Kantor Satpas SIM dan RS. Bhayangkara di Mimika. Dimana rumah sakit ini nantinya diharapkan dapat menjadi rumah sakit rujukan bagi beberapa kabupaten yang berada di daerah Papua Tengah dan Papua Pengunungan, bahkan dapat menjadi rumah sakit “one stop service”, artinya pasien yang dirawat di rumah sakit ini tidak perlu dirujuk kerumah sakit lain, manakala dibutuhkan rujukan, dokternya yang didatangkan bukan pasien yang dipindahkan.
“Saya berharap dengan adanya rumah sakit ini, masyarakat Mimika tidak perlu berobat jauh - jauh keluar Mimika, baik ke Kota Jayapura, Makassar, Surabaya maupun ke Jakarta. Karena saya tahu hampir setiap tahun begitu banyak masyarakat yang masih keluar papua untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, ” ucap Kapolda Papua.
Kapolda Papua berharap dengan dibangunnya Kantor Satpas SIM di Mimika ini dapat menyediakan pelayanan penerbitan baru dan perpanjangan sim untuk masyarakat, masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam membuat SIM, mendapat fasilitas yang nyaman serta terhindar dari calo-calo sim yang sering memanfaatkan kesempatan yang ada.
“Dengan adanya kantor Satpas SIM, sudah ada mekasinme yang harus diikuti dari pelayanan loket 1 sampai selesai, sehingga kita memastikaan cara-cara yang tidak boleh dilakukan oleh aparat pemerintah termasuk Polri di dalamnya, ” ungkap Kapolda Papua.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Irjen Fakhiri juga menegaskan untuk Karo Log Polda Papua, PT. Jumindo Indah Perkasa, Cipta Karya Multi Teknik-jaya Etika, PT. Arss baru serta PT. Dwi Eltis konsultan agar pembangunan Rumah Sakit dan Kantor Satpas SIM ini dapat selesai tepat waktu, jangan sampai terjadi keterlambatan, jangan terjadi pembangunan rumah sakit dan kantor satpas yang tidak sesuai dengan” master plan”, sehingga akan merugikan keuangan Negara.
“Selalu awasi setiap proses pembangunan, minimalisir kesalahan yang tidak perlu, ” pungkasnya. (*)
Baca juga:
Kompolnas Dukung Program Quick Wins Presisi
|